Polres Ngawi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Senilai 3 Miliar

 NGAWI - Polres Ngawi Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu asal Cina seberat 29,98 kilogram yang nilainya mencapai Rp 30 miliar.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon melalui Kasat Resnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., menyampaikan bahwa  pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. 

"Ada laporan masyarakat di Dusun Besaran, Kecamatan Ngawi, terdapat truk yang  mencurigakan yang diduga membawa narkotika," jelas AKP Marji, Jumat (2/1/26).

Mendapati laporan tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Marji Wibowo bersama anak buahnya segera bergerak cepat dengan mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan. 

Hasilnya, ditemukan dua karung berisi sabu dalam bak truk, sedangkan satu karung berada di bawah di samping truk.

“Tiga karung berisikan sabu tersebut ditemukan dalam bak truk, yang satu karung berada di luar, dugaannya satu karung berisi sabu itu jatuh, lalu sopir panik kemudian melarikan diri," ungkap AKP Marji Wibowo.

AKP Marji menerangkan, sabu yang diduga berasal dari Cina ditengarai hendak diedarkan di wilayah Jawa Timur. 

Kini hasil ungkap pada pada Sabtu (28/8/2025) itu dilimpahkan ke Polda Jatim untuk dikembangkan lebih lanjut.

"Saat ini kasus sedang ditangani oleh Polda Jatim," tutupnya. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SIARAN PERS POLRI Optimalisasi Layanan 110, Jaminan Kesiapsiagaan Polri di Tengah Masyarakat

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

Jelang Nataru Satgas Pangan Polda Jatim Sidak Pasar